Mungkin sudah ada yang membaca postingan saya sebelumnya mengenai Jamu, OHT dan Fitofarmaka yang membahas mengenai golongan obat-obatan beserta logonya yang berdasarkan obat tradisional. Obat-obatan tentu saja bukan hanya obat tradisional yang berasal dari bahan alam namun juga ada obat sintetik. Nah apa sebenarnya obat itu ?
"OBAT adalah zat/bahan atau paduan bahan yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan, mengurangi gejala penyakit, memulihkan kesehatan dan untuk memperbaiki atau memperelok tubuh."
- Obat jadi : Adalah obat dalam keadaan murni atau campuaran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil suppositoria atau bentuk yang mempunyai nama teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku-buku lain yang ditetapkan pemerintah.
- Obat Baru : Adalah obat yang terdiri dari atau berisi suatu zat baik sebagai bagian yang berkhasiat maupun tidak, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, bahan pembantu atau komponen lain yang belum dikenal, sehingga tidak diketahui khasiat atau kemurniannya.
- Obat Tradisional : Adalah bahan atau ramuan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuaran dari bahan-bahan tersebut, secara tradisional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
- Obat sintetik adalah bahan kimia yang bermanfaat bila dipergunakan dengan benar dan bila salah menggunakan akan menjadi racun yang membahayakan.
- Obat Paten : adalah obat jadi dengan nama dagang tertentu, dimana Hak Paten adalah milik atas nama si pembuat yang terdaftar atau dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya. Dibutuhkan biaya besar untuk promosi tersebut. Harga obat paten lebih mahal daripada obat generik.
- Obat generik adalah obat dengan nama resmi yang telah ditetapkan untuk zat berkhasiat yang dikandungnya (generik). Tidak ada hak paten untuk obat generik. Tidak ada biaya untuk promosi obat generik. Harga obat generik lebih murah daripada obat paten.
- Khasiat obat generik sama dengan obat paten. Pasien berhak mendapatkan obat generik dengan meminta pada dokter penulis resep atau apoteker di apotek.
Tentu semua sudah pernah melihat "warna-warni" logo di setiap kemasan obat sintetik. Setiap warna logo yang tertera dikemasan obat merupakan identitas dari golongan obat yang akan kita konsumsi. Berdasarkan boleh tidaknya diperoleh dengan resep dokter, obat sintetik dibedakan menjadi Obat yang Diperoleh Tanpa Resep Dokter, dan Obat yang Diperoleh Harus dengan Resep Dokter.
1. Obat yang Diperoleh Tanpa Resep Dokter,di sebut juga sebagai OTC (Over The Counter) adalah obat yang dapat kita beli di warung terdekat atau apotek tanpa resep dari dokter. Obat ini dibedakan lagi menjadi dua, yaitu Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas.
a. Obat Bebas : Obat yang pada etiketnya tertera tanda bulatan hijau dengan garis tepi warna hitam, dapat diperoleh di semua tempat dan tidak perlu resep dokter untuk memperolehnya. Obat ini adalah obat yang paling “aman” dikonsumsi. Contoh obatnya adalah parasetamol, vitamin, aspirin, antasida, dan lain lain.
|
geng Obat Bebas |
b. Obat Bebas Terbatas : Sebenarnya obat ini termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli tanpa resep dokter. Dulunya obat ini disebut daftar W= Waarschuwing (Peringatan). Obat yang pada etiketnya tertera tanda bulatan biru dengan tanda peringatan (P.No 1 – 6) yang selalu tercantum pada kemasan obat bebas terbatas, berupa empat persegi panjang berwarna hitam berukuran panjang 5cm, lebar 2cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih dapat diperoleh di semua TOKO OBAT BERIZIN (eg. Apotek) dan tidak perlu resep dokter untuk memperolehnya. Konsumen harus cermat dalam membaca peringatannya agar tidak terjadi kesalahan yang tidak diinginkan.
|
geng Obat Bebas Terbatas |
|
tanda peringatan pada kemasan obat bebas terbatas |
- P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya. ex : Antihistamin, Choloroquinum, Sulfaguanidinum
- P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya Untuk Kumur, Jangan Ditelan. ex : Larutan Kalii Chloras, obat kumur mengandung zinc
- P.No. 3: Awas! Obat keras. Hanya Untuk Bagian Luar Badan. ex : Air Burowi, larutan mercury
- P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya Untuk dibakar. ex : Serbuk mengandung scopolamin yang untuk dibakar
- P.No. 5: Awas! Obat keras. Tidak Boleh Ditelan. ex : Obat kumur
- P.No. 6: Awas! Obat keras. Obat Wasir, Jangan Ditelan. ex : Suppositoria untuk wasir
2. Obat yang Diperoleh Harus dengan Resep Dokter, adalah obat yang hanya dapat kita beli jika menyertakan resep dokternya, dan biasanya obat tersebut hanya tersedia di Apotek, atau toko obat berizin lainnya. Obat ini dibedakan lagi menjadi tiga, yaitu obat obat keras, obat keras tertentu / psikotropik, dan obat narkotik.
a. Obat Keras : Obat daftar G = Gevaarlijk (berbahaya, bahasa Belanda) Obat yang pada etiketnya tertera tanda bulatan merah dengan garis tepi warna hitam dg inisial huruf K di tengahnya dan tertera tulisan Harus dengan resep dokter. Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan kematian. Contoh obatnya adalah berbagai macam antibiotik dan obat-obatan yang mengandung hormon.
|
geng Obat Keras, Obat Keras Tertentu/Psikotropik |
b. Obat Keras Tertentu / Psikotropik : Obat keras baik alamiah at sistetik bukan narkotik yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada Sistem Syaraf Pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Jadi obat ini dapat mempengaruhi sistem syaraf kita. Contoh obatnya adalah diazepam, proneuron, sanmag, dan lain lain
c. Obat Narkotik : Obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya. Dari diskripsi nya jelas obat ini sangat berbahaya dan hanya digunakan jika memang sangat dibutuhkan. Contoh obatnya adalah morfin, kodein, metadon, dan lain lain
|
geng Logo Obat Narkotika |
BAGAIMANA MENYIMPAN OBAT
- Jauhkan dari jangkauan anak-anak
- Jangan disimpan pada tempat yang : lembab, panas, kena sinar matahari secara langsung
- Label yang sampai terlepas
- Suhu penyimpanan diperhatikan : suhu dingin, suhu sejuk, dan suhu kamar
BAGAIMANA MEMBUANG OBAT YANG BENAR
Tanda-Tanda Obat Yang Harus Dibuang :
- Kadaluarsa
- Wadah/ kemasan rusak
- Etiket tidak terbaca/ sobek
- Warna, bau, bentuk, kekerasan dan rasa berubah
- Obat tetes mata satu bulan seteah digunakan/ kemasan dibuka
Cara Membuang Obat :
- Dipendam dalam-dalam, dengan lebih dahulu kemasan dibuka
- Dibakar : dipastikan bahwa hasil pembakaran memusnahkan obat
- Kedalam kloset : dilarang untuk antibiotika
- Jangan dibuang di tepat sampah begitu saja
sumber :
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g:
:h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :p:
Posting Komentar
Teman-teman yang baik hati,,
Terimakasih sudah meluangkan waktu untuk mampir diblog sederhana ini.
Blog ini saya buat untuk memudahkan sobat sekalian dalam mencari tugas.
Data yang dikumpulkan dari tugas-tugas kampus yang saya miliki juga meminta ijin men"COPAS" tulisan milik oranglain tentu dengan menyertakan sumbernya.
Saya harap kalian dapat meninggalkan pesan, komentar, kritik, saran atau beberapa patah kata guna menghargai blog ini.
Jangan lupa di follow yahh... ^^
Terimakasih ^^